Cara Pendaftaran Ulang Kartu Prabayar
http://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sim-card-ponsel_20151215_221205.jpg |
Halo guys, apa kabar ??? supaya baik ya :)
Memasuki simpulan bulan Oktober 2017, masyarakat Indonesia harus melaksanakan pendaftaran kartu SIM prabayar. Baik itu untuk kartu SIM prabayar usang maupun baru.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pendaftaran kartu memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Bagi pemegang nomor SIM prabayar gres maupun usang wajib melaksanakan pendaftaran dengan format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga dengan 28 Februari 2018.
1. Telkomsel (Simpati & As)
Kartu Baru
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu LamaKartu Baru
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Atau sanggup melalui laman resmi Telkomsel. Klik tautan berikut ini.
2. XL
Kartu Baru
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
3. Tri
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
4. Indosat
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
5. Smartfren
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Jika kurang terang sanggup lihat video berikut :
Apa yang Terjadi kalau Tak Registrasi?
Mulai Selasa nanti, 31 Oktober 2017, pengguna kartu seluler prabayar wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan registrasi.
Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 wacana pendaftaran pelanggan jasa telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyampaikan tujuan pendaftaran merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.
Hal ini sejalan dengan kesepakatan pemerintah dalam upaya memperlihatkan tunjangan kepada konsumen.
"Untuk kepentingan nasional single identity," ujar Rudiantara di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Pada pelaksanaannya nomor pendaftaran untuk pelanggan kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017.
Semua data pendaftaran akan terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
"Registrasi sanggup pribadi calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta pendaftaran ulang bagi pelanggan lama," kata Rudiantara.
Rudiantara menyebut kalau pelanggan tidak melaksanakan pendaftaran sesuai NIK dan KK, nomor kartu perdana akan diblokir nantinya.
"Calon pelanggan tidak sanggup mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan usang secara bertahap," kata Rudiantara.
Sebagai gosip pelanggan kartu prabayar sanggup menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar gosip registrasi.
Pelanggan juga sanggup meminta gosip data kependudukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat nomor yang tercatat.
Terimakasih, Semoga Bermanfaat :)
DONASI VIA PAYPAL
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://malay31.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Comments